Jumat, 15 November 2019
SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemenerintah)
Kab.Mojokerto (MIN 1).Jumat (15/11) Dalam rangka monitoring SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan lembaga Pendidikan yang ada di MIN 1 Mojokerto dengan penerapan kegiatan yang efektif dan efisien yang mencangkup pelaporan keuangan, tenaga Kependidikan,Tenaga non Pendidikan dan Pengamanan Aset negara dan ketaatan pada perundang-undangan.
Sebagai tolok ukur yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut di atas merupakan implemtasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2011. Keberhasilan dari SPIP adalah di tandai dengan aspek desain(pengendalian) intern (control design) dan aspek penerapannya (control implementation) .
Organisasi yang sistem pengendalian baik akan memiliki rancangan pengendalian yang tepat dan melaksanakan rancangan secara efektif dalam seluruh aktifitas untuk kepentingan pimpinan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ) dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten yakni Kasubag Mahfud Fauzi, Fera,Ali zahara . Semoga semua di landasi dengan niat yang tulus untuk memajukan MIN 1 Mojokerto dan memajukan anak bangsa sebagai pengamalan UUD 1945 yakni …..mencerdaskan kehidupan bangsa (ono)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar