SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI MI NEGERI 1 MOJOKERTO PACET- MOJOKERTO

Jumat, 04 Maret 2022

PERJAKIN MIN 1 MOJOKERTO

        Kab.Mojokerto (MIN 1) Sabtu 5 Maret 2022 Perjanjian Kinerja di laksananan di MIN 3 Mojokerto yang di ikuti oleh Guru dan Staf TU Perjakin adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerjaKeputusan Menteri Agama atau KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag menjelaskan beberapa istilah, antara lain:

Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.

Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja 1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; 2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; 5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

§  Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

§  Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.

§  Pengelolaan Kinerja adalah merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja.

§  Laporan kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdsarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

§  Reviu Kinerja adalah merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.

Perkin  SKP Terbaru

Penyusuna SKP PP No30th 2019 dan  permenpanrb no.8 th 2021Sistim manageman kinerja PNS  pp 10/1952. Daftar peryataan kecakapn PN PP 10/1079 Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS DP3  PP46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA pns  PP 30/2019 Penilaian kinerja PNS

Transformas SKP pp 46/2011 jo perka BKN 1/2013 sasaran kerja pegawai   PP 30.2019 jo permenpnrb 8 /2021 sasaran kinerja pegawai kinerja utama berdasarkan cascading yg berbasis hasil diperoleh melalui dialog kinerja (ono)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar