Kab.Mojokerto
(MIN 1) Sabtu 5 Maret 2022 Perjanjian Kinerja di laksananan di MIN 3 Mojokerto yang di ikuti oleh Guru dan Staf TU Perjakin adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dan
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah
untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator kinerjaKeputusan Menteri Agama atau KMA No. 94 Tahun 2021 Pedoman
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Kinerja Pada Kemenag
menjelaskan beberapa istilah, antara lain:
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen
yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada
pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang
disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah
komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah
atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta
sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja
yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja
(outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang
dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud
kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja 1.
Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk
meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur; 2.
Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur; 3.
Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi; 4. Sebagai dasar
bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas
perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah; 5. Sebagai dasar dalam penetapan
sasaran kinerja pegawai.
§ Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan instansi pemerintah
dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen
perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan
dalam penyelenggaraan SAKIP( Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
§ Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan
penugasan dan pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang
lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator
kinerja.
§ Pengelolaan Kinerja adalah merupakan proses
pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta
melaporkan data kinerja.
§ Laporan kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas
dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdsarkan rencana kerja yang
ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.
§ Reviu Kinerja adalah merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan.
Perkin SKP Terbaru
Penyusuna SKP PP No30th 2019 dan permenpanrb no.8 th 2021Sistim manageman kinerja PNS pp 10/1952. Daftar peryataan kecakapn PN PP 10/1079 Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS DP3 PP46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA pns PP 30/2019 Penilaian kinerja PNS
Transformas
SKP pp 46/2011 jo perka BKN 1/2013 sasaran kerja pegawai PP 30.2019 jo permenpnrb 8 /2021 sasaran kinerja
pegawai kinerja utama berdasarkan cascading yg berbasis hasil diperoleh melalui
dialog kinerja (ono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar