Mojokerto (MIN 1 ) 31 Mei 2022 Program MIN 1
Mojokerto Sekolah
Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi
hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung
jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta
penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat
hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang
dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah
Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi
dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan
kesejahteraan anak.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih,
sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan
psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan
pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya
Sekolah Ramah Anak.
Keluarga |
|
Sekolah |
|
Masyarakat |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar